APAKAH ada waktu bagi Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) untuk mencuci uang menjadi asset lain? Karena menurut keterangan media, dana Rp. 1 milyar itu merupakan komitmen awal dari 40 milyar yang akan diberikan ke LHI melalui Ahmad Fatonah (AF).
Yang awalnya nya saja belum dapat, bagaimana bisa mencuci uang? Kecuali bila dana tersebut merupakan komitmen yang ke sekian kalinya. Bila dana tersebut komitmen yang 3,4,5 dan seterusnya, maka secara logika ada waktu bagi LHI untuk memutar uang tersebut ke asset lainnya.
Kita mencoba untuk menganalisa kasus-kasus pidana pencucian uang lainnya. Seperti Djoko Susilo, yang dituduh koruspi pada anggaran simulator SIM tahun 2011.
Begitu juga dengan Wa Ode Nurhayati, yang ditetapkan korupsi pada kasus anggaran Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah Tertinggal (DPPIDT) untuk tahun 2011. Bila dilihat dari jeda waktu antara waktu korupsinya dengan waktu penangkapannya, sangat logis mereka memiliki waktu yang cukup lama untuk menukar uang korupsi/suapnya menjadi asset bentuk lain.
Namun bagaimana dengan LHI, bila komitmen awalnya saja belum diterima bagaimana menukarnya?
Untuk kasus Djoko Susilo dan Wa Ode Nurhayati, kerugian negaranya sudah jelas nilainya mencapai puluhan milyar. Dalam kasus LHI, berapa nilai kerugian negaranya? tidak disebutkan sama sekali. Jadi bagaimana ada praktek pencucian uang?
Apakah ini pertanda bahwa KPK mulai panik?
0 komentar:
Posting Komentar
Harap tidak berkomentar SPAM!