Sosok

More on this category »

Islami

More on this category »

Jangan Jangan Engkau. . .

Jangan jangan engkau tidak sepenuhnya bisa mengendalikan dan mengarahkan dirimu. . .
Jangan jangan engkau tidak bisa segera menyadarkan dirimu sendiri untuk lepas dari perasaan tidak perlu berubah dan tidak perlu memperbaiki diri. .
Jangan jangan engkau tidak bisa menginspirasi dirimu sendirimu untuk mengawali perbaikan diri.
Jangan jangan engkau tidak sanggup menyemangati dirimu sendiri untuk lebih giat beribadah, belajar dan bekerja.
Jangan jangan masalah masalah hidupmu tidak benar benar rumit dan tidak sulit dipecahkan.
Mungkin saja engkau tidak sanggup membentuk dirimu menjadi pribadi yang bertambah kuat semua sisi kepribadianmu sehingga sanggup memecahkan masalah masalahmu.
Jangan jangan persaingan kerja dalam hidupmu tidak benar benar berat untuk engkau hadapi.
Mungkin saja engkau sendiri yang tidak bisa lebih serius menggembleng dirimu menjadi pribadi hebat dan berdayasaing tinggi.
Jangan jangan lingkungan hidup dan lingkungan kerja yang engkau salah salahkan selama ini tidak benar benar buruk.
Mungkin saja engkau sendiri yang malas memperlengkapi diri dengan berbagai ilmu pengetahuan, keahlian dan sumberdaya kemampuan lainnya, sehingga engkau sanggup merubah lingkungan mu.
Tapi. . .
Ah. . jangan-jangan saya yang salah menilaimu.

Jangan Jangan Engkau. . .

Jangan jangan engkau tidak sepenuhnya bisa mengendalikan dan mengarahkan dirimu. . .
Jangan jangan engkau tidak bisa segera menyadarkan dirimu sendiri untuk lepas dari perasaan tidak perlu berubah dan tidak perlu memperbaiki diri. .
Jangan jangan engkau tidak bisa menginspirasi dirimu sendirimu untuk mengawali perbaikan diri.
Jangan jangan engkau tidak sanggup menyemangati dirimu sendiri untuk lebih giat beribadah, belajar dan bekerja.
Jangan jangan masalah masalah hidupmu tidak benar benar rumit dan tidak sulit dipecahkan.
Mungkin saja engkau tidak sanggup membentuk dirimu menjadi pribadi yang bertambah kuat semua sisi kepribadianmu sehingga sanggup memecahkan masalah masalahmu.
Jangan jangan persaingan kerja dalam hidupmu tidak benar benar berat untuk engkau hadapi.
Mungkin saja engkau sendiri yang tidak bisa lebih serius menggembleng dirimu menjadi pribadi hebat dan berdayasaing tinggi.
Jangan jangan lingkungan hidup dan lingkungan kerja yang engkau salah salahkan selama ini tidak benar benar buruk.
Mungkin saja engkau sendiri yang malas memperlengkapi diri dengan berbagai ilmu pengetahuan, keahlian dan sumberdaya kemampuan lainnya, sehingga engkau sanggup merubah lingkungan mu.
Tapi. . .
Ah. . jangan-jangan saya yang salah menilaimu.

Jangan Jangan Engkau. . .

Jangan jangan engkau tidak sepenuhnya bisa mengendalikan dan mengarahkan dirimu. . .
Jangan jangan engkau tidak bisa segera menyadarkan dirimu sendiri untuk lepas dari perasaan tidak perlu berubah dan tidak perlu memperbaiki diri. .
Jangan jangan engkau tidak bisa menginspirasi dirimu sendirimu untuk mengawali perbaikan diri.
Jangan jangan engkau tidak sanggup menyemangati dirimu sendiri untuk lebih giat beribadah, belajar dan bekerja.
Jangan jangan masalah masalah hidupmu tidak benar benar rumit dan tidak sulit dipecahkan.
Mungkin saja engkau tidak sanggup membentuk dirimu menjadi pribadi yang bertambah kuat semua sisi kepribadianmu sehingga sanggup memecahkan masalah masalahmu.
Jangan jangan persaingan kerja dalam hidupmu tidak benar benar berat untuk engkau hadapi.
Mungkin saja engkau sendiri yang tidak bisa lebih serius menggembleng dirimu menjadi pribadi hebat dan berdayasaing tinggi.
Jangan jangan lingkungan hidup dan lingkungan kerja yang engkau salah salahkan selama ini tidak benar benar buruk.
Mungkin saja engkau sendiri yang malas memperlengkapi diri dengan berbagai ilmu pengetahuan, keahlian dan sumberdaya kemampuan lainnya, sehingga engkau sanggup merubah lingkungan mu.
Tapi. . .
Ah. . jangan-jangan saya yang salah menilaimu.

Jika Kejadian Kejadian Tidak Terduga Itu Datang

Hidup ini seringkali mempertemukanmu dengan kejadian kejadian tak terduga.
Engkau atau orang orang yang engkau cintai tiba tiba sakit.
Tiba tiba engkau kehilangan harta milikmu dalam jumlah besar, karena sebuah musibah atau bencana tidak terduga.
Tiba tiba engkau harus melakukan pembayaran ini dan itu sampai akhirnya engkau terbelit hutang besar.
Atau kejadian kejadian tidak terduga lainnya yang cenderung menyusahkanmu.
Nah sebenarnya dalam kondisi seperti itu engkau bisa:
1. Mengetahui seberapa stabil dirimu.
Apakah engkau akan langsung terpukul?
Dan segera larut dalam kesedihan?
Serta tidak mudah lepas dari perangkap duka itu?
Ataukah engkau bisa bereaksi sebaliknya?
Bisakah engkau menghadapainya dengan tenang, tetap berpikir jernih dan fokus untuk mencari jalan keluarnya?
2. Menghitung seberapa bagus dayatahanmu.
Jika kejadian kejadian tidak terduga itu menimbulkan goncangan keras dalam hidupmu serta kemungkinan akan berlangsung lama menderamu, apakah engkau akan memiliki daya tahan yang lama untuk menghadapi serta mencarikan jalan keluarnya?
3. Menghitung seberapa banyak orang orang yang bisa membantumu.
Jika dalam berbagai situasi dan kondisi kehidupan sebelum ini engkau selalu tulus berkontribusi membantu hidup orang lain, maka pada saat engkau menghadapi kejadian kejadian tidak terduga yang menyusahkanmu, maka engkau bisa memperkirakan kepada berapa orang engkau bisa meminta bantuan.
4. Menilai seberapa bagus lagi engkau harus memperbaiki diri.
Pada akhirnya lewat kejadian kejadian tidak terduga yang menerpamu itu memberimu kesempatan terbaik untuk mengukur seberapa banyak dan seberapa berkualitas lagi engkau harus berusaha memajukan dan meningkatkan kualitas dirimu.

Bersahabat lah dengan Dirimu

2013 06 28 +1257278223cHDqS5e
Orang yang pertama kali berhak kau perlakukan sebaik mungkin adalah dirimu sendiri.
Sebab dengan begitu engkau akan menjadi sahabat yang baik bagi dirimu sendiri.
Bagaimana mungkin engkau akan sanggup bersahabat dengan orang lain jika engkau tidak sanggup terlebih dahulu bersahabat dengan dirimu sendiri.
Oleh karenanya buatlah engkau menyukai pikiranmu sendiri dengan terus membantunya menjadi lebih pandai dan bijaksana dalam hidup ini.
Bawa dirimu menyenangi perasaanmu sendiri dengan senantiasa menolongnya tumbuh semakin peka dan tajam karena engkau melatihnya untuk semakin menyadari betapa banyaknya pemberian TUHAN kepadamu, serta betapa perlunya engkau selalu ingin membantu sesamanya dengan tulus karena NYA.
Jadilah engkau orang yang semakin senang dan damai dengan hati dan jiwamu sendiri karena engkau sanggup membantunya berkembang menjadi kuat, lapang dan besar dengan mengikatkannya kepada PEMILIK KEHIDUPAN.
Sahabatmu yang baik adalah yang bisa menolongmu dalam situasi sulit.
Sahabat mu yang setia adalah penyedia semua pertolongan yang kau butuhkan dalam kondisi genting. Sahabatmu yang bisa abadi menemani perjalanan hidupmu adalah yang memiliki daya tahan panjang menempuh perjalan jauh bagimu.
Jika engkau mampu membantu dirimu sendiri tumbuh sebagai pribadi yang terus berkembang pada semua sisi kehidupanmu, engkau akan selalu memiliki sahabat sepanjang jalan perjuangan hidupmu.
Jadi BERSABAHATLAH ENGKAU DENGAN DIRIMU SENDIRI

Engkau Hanya Akan Kalah oleh Dirimu Sendiri

2013 06 29 +1257876245NzHMvmc
Orang pertama yang akan menimbulkan masalah dalam hidupmu adalah dirimu sendiri, maka bawalah dirimu untuk tumbuh dan berkembang sebagai diri yang bermutu dan mulya dari waktu ke waktu.
Engkau tidak akan kalah oleh keras dan ganasnya musim demi musim dalam tahun -tahun kehidupanmu.
Tapi engkau akan mudah ditaklukkan oleh lemahnya ragamu.
Engkau tidak akan cepat memilih berhenti berkarya oleh rumit dan kompleknya persoalan hidupmu.
Tapi engkau akan mudah diperdaya oleh terbatas dan sempitnya pikiranmu.
Engkau tidak akan gampang takluk oleh bertubi tubinya tekanan persoalan hidupmu.
Tapi engkau akan mudah berhenti berusaha mencari jalan keluar oleh lemahnya perasaanmu.
Engkau tidak akan mudah berduka dan sedih oleh satu demi satu penderitaan hidupmu.
Tapi engkau akan mudah disengsarakan oleh sempitnya hatimu.
Engkau tidak akan mudah menyerah oleh beratnya tantangan hidup.
Tapi engkau akan mudah dipaksa berhenti berjuang oleh rapuhnya jiwamu. .
Oleh karenanya bantulah dirimu sendiri untuk bisa meraih dan memiliki keunggulan-keunggulan raga, pikiran, perasaan, hati dan jiwamu.
Lakukan itu semua diatas jalan lurus TUHAN mu.
(Renungan pagiku untuk selalu mengingatkan diriku sendiri)

Wawancara Eksklusif Pakar Hukum Prof.Romli tentang Kriminalisasi LHI oleh KPK


PKS Nongsa - Adanya kejanggalan proses penahanan Ustadz Lutfi Hasan Ishak (LHI) yang dilakukan KPK yang terlalu terburu-buru dan sangat terlihat memaksakan membuat berbagai kalangan meragukan Profesionalisme KPK, bahkan ada yang mengungkapkan KPK sengaja melakukan krimininalisasi ke LHI dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.

Salah seorang Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita bahkan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.

Stasiun televisi Beritasatu berhasil mewancarai Profesor Romli yang dilaksanakan pada hari Jum'at (24/5/2013).

Berikut isi wawancaranya :

Beritasatu : Prof, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dahsyatnya seperti apa sih sebenarnya?

Prof Romli : Jadi begini, salah satu strategi membangun pemerintahan yang bersih , yang baik , bisa juga yang fair dan kompetitif kita memerlukan sesuatu ketentuan-ketentuan yang tidak ada di UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). UU TIPIKOR hanya pada orang dan bagaimana mengembalikan kerugian Negara, tapi persoalan hasil dari tindak pidana korupsi tidak diatur disana. Jadi ini ada lobang, kita masukkanlah Undang Undang Pencucian Uang yang sudah 2 kali perubahan dan ini yang ke-3, maksudnya untuk mempertajam kukunya supaya lebih keras.

Siapapun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi.  Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.

Beritasatu : Jadi persoalanya adalah pembuktian ya Prof, kalau yang menjerat Ahmad Fathanah bagaimana? Pasal yang menjerat Ahmad Fathanah adalah : PASAL 3 ATAU PASAL 4 ATAU PASAL 5 UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU JO. PASAL  55 AYAT 1 KE-1 KUHP. Pasti anda lebih hafal yah Prof? hahaha. Bagaimana komentar anda?
Prof Romli : Ini data dari mana ini?

Beritasatu : Ini dari sumber informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi.
Prof Romli : Ooo, saya kira terlalu pagi, Johan Budi berbicara itu. Terlalu paginya begini : kita lihat Tipikor itu sasaranya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebeluma ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, disitulah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas.
Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.

Beritasatu : Dalam kasus Ahmad Fathanah itukan harus dibuktikan itu dulu kan Prof? Dari kacamata anda bagaimana?
Prof Romli : Dari kacamata saya, secara keilmuan : inikan tertangkap tangan, yang tertangkap tangan siapa? Ahmad Fathanah. Kemudian dia itu swasta bukan, kalau diliat dia itu broker/calo/makelar. Memang makelar belum pernah diatur dalam Undang Undang Tipikor, kecuali kalau makelar itu ikut membantu, membujuk, maka pakailah pasal 55 itu, bukan pasal cuci uang.

Beritasatu : Artinya terlalu dini pasal itu dikeluarkan? Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, apa tidak khawatir nanti tidak bisa dijerat?
Prof Romli : Begini, strateginya kalau UU tipikor itu disebut juga, kalau penyidik yang mempunyai dugaan tindak pidana korupsi sebanyak pasal 2 ayat 1, 26 pidana asal  predicate offence, maka dia boleh meneruskan apalagi kalau sudah ada hasilnya, dugaan hasil tindak pidana dinikmati, maka bisa langsung ke cuci uang. Jadi paling tidak harus mempunyai 2 alat bukti untuk mengatakan ada tindak pidana korupsi.

Beritasatu : Prof, kalau bicara soal alat bukti, sebenarnya jangan-jangan KPK juga sedang meraba-raba dan mencari-cari alat bukti sambil meraba-raba pasal juga yang paling cocok nih. Hehe?
Prof Romli : Tadi kan sudah diberi tahu, hehe

Beritasatu : Tadi anda katakana terlalu dini, jadi yang benar yang mana Prof?
Prof Romli : Tadi kan kelihatan , kalau itu betul yah pasal-pasalnya, itu Pasal UU Tipikornya tidak ada, yang ada pasal cuci uangnya kan. Dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, berartikan kejahatan asalnya belum jelas. Jadi bukti-bukti permulaan tipikornya belum jelas.

Beritasatu : Apakah tidak bisa dikembangkan ke pasal lain dari situ?
Prof Romli : Tidak boleh

Beritasatu : Kenapa tidak boleh?
Prof Romli : Tidak boleh, justru menurut pasal 2 ayat 1, sangkaan awal harus jelas. Pasal 2 menyatakan bahwa tindak pidana sampai 26, ada suap,korupsi dll. Tapi ingat, dari 26 jenis itu tidak ada tindak pidana dibidang pertanian. Kehutanan ada, perikanan ada, pertanian tidak ada. Kalau KPK menggunakan tuduhan korupsi, korupsi yang mana? Korupsi kan banyak, ada pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 11.

Beritasatu : Tapi, kenapa itu yang dipakai KPK Prof? Pasal-pasal tadi, tentang cuci uang.
Prof Romli : Berarti kalau KPK hanya bisa menyampaikan tuduhan pasal cuci uang, pasal tindak pidana asalnya masih dicari.

Beritasatu : Kalau masih dicari asalnya, tidak bisa dikembangkan ke yang lain?
Prof Romli : Tidak bisa

Beritasatu : Lalu bagaimana kasus ini bisa diungkap dengan menjerat orang-orang yang menjerat tindak pidana korupsi itu?
Prof Romli : Jadi begini, saya juga prihatin. Prihatinya begini:
1.       Tindak pidana asalnya, kelihatanya KPK masih mencari, belum ada bukti yang kuat mengatakan apa korupsi , korupsi pasal berapa itu juga belum jelas, kalau misalnya tindak pidana penyuapan juga belum jelas pasal penyuapan yang mana pasal berapa, semua belum jelas tiba-tiba pasal cuci uang nya.

Terlalu dini juga diungkap kepada public aliran dana Fathanah kemana-mana , karena begini: untuk mengatakan bahwa seseorang menerima tindak pidana, harus jelas tindak pidananya apa dulu. Harus jelas, bukan harus dibuktikan. Kalau sudah jelas, aliran kemana-mananya baru boleh diungkap. Masalahnya alat bukti KPK bahwa ada unsur pidana belum kelihatan. Kalau dari 7 kasus pencucian uang seperti Waode, itu pelaku. Baru kali ini KPK berani menyeret orang yang menerima.  Apalagi Presiden PKS, itu masih jauh lah, apalagi menteri Pertanian Suswono masih sangat jauh.

Berita satu : Prof , kalau kita kaitkan dengan UU 31 tentang korupsi pasalnya sudah tepat belum? Pasal 12 , pasal 5 ?
Prof Romli : Pasal 12 bisa saja, tapi kan tidak muncul sampai sekarang, karena sasaranya penyelenggara Negara.  Lutfi Hasan ishak itu memang penyelenggara Negara, namun dia itu anggota DPR , tugas DPR apa itu : menyusun UU, pengawasan, APBN. Dia tidak mengeluarkan Quota, ga punya kebijakan kearah sana.

Beritasatu : Tapi kan Lutfi bisa mempengaruhi?
Prof. Romli : Bisa mempengaruhi ia, namun kalau hanya mempengaruhi, cek dulu di UU tipikor  ada ngga tidak pidana mempengaruhi? Yang sering disebut oleh Bambang Widjjoyanto tentang Trading in Influence. Belum ada itu. Sudah diratifikasi, belum diundangkan, belum sah menurut system hukum kita .
Berita satu : Jadi tidak bisa dipakai KPK menjerat Lutfi Hasan Ishak yah Prof?
Prof Romli : Tidak bisa.

Beritasatu : Prof, jangan-jangan ini ada upaya pembalikan fakta terkait dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK ini. Kalau demikian apakah KPK masih bisa dipercaya kalau pasal-pasal yang diajukan KPK sendiri , anda masih meragukan ?
Prof Romli : Terus terang saya masih ragu ,

Beritasatu : Ragu ke pasal nya atau ragu ke KPK nya ? hehe
Prof Romli : Ragu ke cara kerja KPK nya.

Beritasatu : Ataukah ini strategi prof?
Prof Romli : Wallahu a’lam. Yang jelas selama ini KPK selalu berhasil untuk tipikor lho. Tapi untuk cuci uang kan yang terbukti karena sebelumnya itu pelaku, bukan penerima. Yang pelaku kan otomatis dia umpetin, tapi kalau yang menerima? Nah kasus Pa Lutfi Hasan Ishak ini baru pertama nih KPK menuduh sebagai penerima.

Jadi begini : yang menerima itu ada pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang berbeda dengan pasal 3 dan 4, itu aktifkan. Tapi kalau dikenakan ke LHI itu Pasif kan. Kemudian pertanyaanya, apa penjelasanya. Penjelasanya begini : setiap orang yang bisa diduga menerima uang haram secara pasif, tapi dia itu harus mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dia harus punya keinginan untuk menikmati uang, dia punya tujuan untuk mendapatkan.

Kemudian yang perlu dicermati juga, dalam pasal 11 dalam UU TPPU , pejabat PPATK, penyidik, penuntut, tidak boleh memberikan keterangan mengenai segala sesuatu dalam proses penyidikan cuci uang sampai semuanya terbukti. Namun dalam kasus LHI ini, belum apa-apa sudah dibuka lebar.  Dan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan itu 4 tahun penjara.

Beritasatu : sekali lagi prof, kalau ini semua digunakan KPK untuk mengungkap kasus?
Prof Romli : tidak bisa, bukan itu caranya.

Beritasatu : Apakah KPK tertalu gegabah?
Prof Romli : Menurut saya tanda petik yah, ceroboh. Yang menjadi pertanyaan, ada apa tergesa-gesa?

Untuk LHI, sebagai penyelenggara Negara, dalam UU 28 dan 29 diatur bahwa mengatakan sejak dia diangkat sebagai penyelenggara Negara , harta kekayaanya itulah yang harus diklarifikasi kedepan, bukan kebelakang.

Beritasatu : Prof. Saya ingin mengakhiri diskusi kita dengan satu pertanyaan untuk menjawab tanda besar tadi apakah menurut anda dari kacamata anda, dari perspektif anda, jangan-jangan sebenarnya kasus ini hanya membuat momentum situasi saja sampai 2014 selesai, dimana kasus ini memang sudah jelas ujungnya kemana atau buat mabok-mabok saja.?
Prof Romli : Begini, pertanyaan itu bisa dijawab oleh perkembangan hasil KPK, output KPK nanti.

Berita satu : Nantinya itu kapan?
Prof Romli : Ya  Wallahu a’lam, Tanya KPK.

Beritasatu : bisa lebih cepat atau selesai pemilu?
Prof Romli: kalau orang itu ditahan, KPK terbatas oleh batas waktu penahanan 20 hari, 30 hari, nah itu. Kita lihat saja nanti. 

Seputar PKS

More on this category »
 

© Copyright DPC PKS Lamongan 2013 | Design by ~AnonymouzAozawa* | Powered by Blogger.com.